Satresnarkoba Polres Bolmong Gelar Operasi Miras di Dumoga Raya, ini Hasilnya

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, di wilayah Dumoga Raya, pada Selasa (29/4/2025) malam.

Kasi Humas Polres Bolmong Ipda Iskandar Mokoagow saat dikonfirmasi, membenarkan adanya operasi tersebut.

“Awalnya, Kasatresnarkoba Ipda Muhammad Faiz bersama tim mendapat informasi terkait dugaan penjualan miras tanpa izin yang sah dibeberapa warung atau kios milik warga di wilayah Dumoga Raya, tepatnya di Kelurahan Imandi dan Desa Ikhwan,” kata Ipda Iskandar, Rabu (30/4/2025) siang.

Tak menunggu lama, tim segera menuju wilayah Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur. Kemudian melakukan pemeriksaan di dua warung milik warga yang diduga menjual miras tanpa izin.

Tim pun berhasil mengamankan sejumlah miras. Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Ikhwan dan memeriksa sebuah warung milik warga.

“Hasil operasi miras malam itu adalah 22 botol bir, 22 kantong plastik berisi 110 liter miras jenis cap tikus, juga 2 galon isi 25 liter dan 2 galon bekas air mineral,” jelas Ipda Iskandar.

Lanjutnya, diduga ketiga pemilik warung tersebut telah menjual miras tanpa izin kurang lebih 1 tahun, dan mendapatkan miras tersebut dari luar daerah Bolmong.

“Ketiga penjual tersebut tidak mempunyai izin resmi untuk menjual atau mengedarkan miras. Untuk seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bolmong dan diberikan STP kepada ketiga penjual tersebut,” terang Ipda Iskandar.

Ditambahkannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolmong akan melakukan pengembangan terhadap ketiga penjual tersebut untuk mengetahui pasti asal maupun pemasok miras.

“Kami mengimbau warga masyarakat tidak menjual dan atau mengonsumsi miras karena selain merusak kesehatan juga bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkas Ipda Iskandar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *