Tim gabungan kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran mengamankan seorang pelaku tindak pidana kepemilikan senjata angin rakitan, menyimpan, membuat dan memperbaiki dan menjual senjata angin rakitan tanpa izin, di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi melalui konferensi pers, yang digelar di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Rabu (16/4/2025) siang.
“Kami akan merilis tentang pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus membuat, memodifikasi dan menjual senjata angin rakitan tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut,” kata Brigjen Pol Bahagia Dachi, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Rido Doly Kristian.
Tersangka diamankan pada Kamis (27/3/2025) malam, saat tim gabungan kepolisian Polda Sulut terdiri dari Brimob dan Polres Minahasa Tenggara beserta Polsek jajaran melaksanakan operasi terhadap senjata tajam dan senjata berbahaya lainnya di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara. Saat melakukan operasi di wilayah Kecamatan Tombatu, tim menemukan senjata angin sebanyak 6 pucuk di dalam rumah tersangka FP.
“Senjata-senjata tersebut tidak hanya milik tersangka FP tetapi ada juga pemilik lainnya,” ujar Brigjen Pol Bahagia Dachi, di depan sejumlah awak media.
Keenam pucuk senjata tersebut terdiri dari, 1 pucuk senjata PCP ODE 38 merek Predator kaliber 4,5 mm warna hitam-merah milik W, 2 pucuk senjata Sharp warna hitam milik tersangka FP, 2 pucuk senjata Canon warna hitam dan coklat-hitam yang sudah dimodifikasi milik tersangka yang belum diketahui namanya, dan 1 pucuk senjata Canon warna coklat kondisi rusak sudah dimodifikasi milik tersangka FP.
Modusnya, tersangka FP memiliki senjata angin rakitan tanpa izin, menyimpannya di rumah sendiri tanpa izin dari pihak kepolisian, dan pelaku merupakan pembuat atau teknisi untuk membuat senjata angin rakitan lebih kuat daya rusaknya dan mampu memperbaiki senjata angin rakitan jika sudah rusak.
“Tersangka FP sudah melakukan modifikasi senjata angin tersebut selama kurang lebih tiga tahun, dan keahlian tersebut didapatkan dengan belajar sendiri atau secara otodidak,” tutur Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Tersangka FP tidak memiliki izin dari pihak berwajib untuk melakukan perbaikan, modifikasi, menyimpan dan jual beli senjata angin.
Selain memodifikasi, tersangka FP juga melakukan jual beli senjata angin berkaliber 4,5 mm, kurang lebih sudah 9 pucuk namun sudah lupa kepada siapa saja diperjualbelikan. Kemudian senjata angin berkaliber 8 mm sebanyak 6 pucuk dijual kepada beberapa orang lain.
“Senjata tersebut dibeli secara online lewat akun Facebook dan dibayar secara transfer, selanjutnya dikirim lewat kargo. Dengan harga Rp 3 juta per pucuk dan dijual kembali kepada orang lain sebesar Rp 4 juta. Tersangka FP ditahan di Polda Sulut dan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman paling berat pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Brigjen Pol Bahagia Dachi.