Satresnarkoba Polres Tomohon mengamankan seorang perempuan berinisial CS (58), warga Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Sabtu (3/5/2025) malam.
Pasalnya, CS didapati melakukan peredaran atau penjualan obat keras terbatas jenis Neomethor di warung miliknya tanpa memiliki izin yang sah.
Dari perempuan tersebut, petugas menyita sebanyak 1.110 butir obat keras jenis Neomethor. CS mengaku bahwa obat-obat tersebut dia jual seharga Rp15.000 per strip (10 butir).
Sementara itu Kasi Humas Polres Tomohon Iptu Musalino Patah, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan kasus peredaran ilegal obat keras terbatas jenis Neomethor ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tomohon dari informasi masyarakat. CS bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses penyidikan,” jelas Iptu Musalino Patah.
Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis berharap agar masyarakat jangan sampai mengonsumsi atau mengedarkan Narkotika dan obat keras lainnya yang secara perlahan dapat membunuh kita tanpa disadari.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika dan obat keras tanpa izin yang sah serta adanya gangguan Kamtibmas harap segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, karena Kamtibmas adalah tanggungjawab kita bersama untuk menjaganya,” pungkas AKBP Nur Kholis.