Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengungkap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Dalam pengungkapan ini, tim mengamankan seorang pria berinisial B (21), warga Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Sabtu (3/5/2025) sore.
Kasatresnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti info tersebut, sekitar pukul 15.00 WITA, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi target dan lokasi keberadaannya,” ujarnya.
Tak butuh waktu lama, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kurang lebih 363 butir obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di kamar pelaku, serta satu unit handphone.
Pelaku beserta barang bukti tersebut lalu digiring ke Mako Polresta Manado untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan keras,” pungkas AKP Hilman Muthalib.